TANGERANG, Sindonusantara.id – Aksi Pemerasan kembali terjadi di wilayah Tangerang. Seorang Sopir Truk bernama Harsono (35) Kor...
TANGERANG, Sindonusantara.id – Aksi Pemerasan kembali terjadi di wilayah Tangerang. Seorang Sopir Truk bernama Harsono (35) Korban Pemerasan oleh sekelompok orang tak dikenal, yang mengaku sebagai Debt Collector, saat melintas di Jalan Husein Sastranegara, Blok F No. 2, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kabupaten Banten, pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pemilik Truk, Anton Mulyono (44), Warga Sidoarjo, Jawa Timur, langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan resmi diterima pada Selasa malam, 14 Mei 2025, pukul 19.25 WIB dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/660/V/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Pemilik Anton Mulyono menjelaskan, bahwa Kendaraan jenis Isuzu Giga FVM U N Truck, berwarna Putih, Nomor Polisi W.8005.UR, yang digunakan untuk kegiatan Operasional perusahaannya, dibeli secara Kredit melalui PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia. Anton Mulyono memang tengah mengalami Keterlambatan dalam Pembayaran Cicilan Kendaraan tersebut.
Adapun kejadian, Sopir Harsono, telah dihentikan secara Paksa oleh sejumlah orang, yang mengaku sebagai Debt Collector. Bahkan para Pelaku langsung memaksa Sopir Harsono untuk turun dari Kendaraan, tanpa menunjukkan Surat Tugas resmi maupun Dokumen dari pihak Leasing.
“Awalnya sopir saya mengira hal itu adalah Pemeriksaan biasa. Tapi mereka Memaksa, Mengancam, dan juga menyampaikan, bahwa Truk akan dibawa, serta dijual jika tidak segera membayar,” kata Anton Mulyono dalam keterangannya.
Dalam kondisi tertekan, Sopir Harsono diancam, agar Pemilik Kendaraan segera Mentransfer Uang sebesar Rp.150 Juta ke Rekening yang telah ditentukan, agar Truk tidak Disita dan Kasus tidak dibawa ke pihak berwajib.
Sopir Anton Mulyono, yang merasa terpojok dan khawatir Kendaraan miliknya benar-benar Hilang, akhirnya menuruti permintaan tersebut dan Menyerahkan Uang yang diminta.
Namun setelah Uang diserahkan, para Pelaku langsung menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi. Merasa dirugikan dan menjadi Korban Pemerasan, Anton Mulyono segera melapor ke pihak Kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala SPKT Polres Metro Tangerang Kota, AKP Darwin Sirait, S.H menegaskan, bahwa Pemerasan yang dilakukan dengan dalih Penarikan Kendaraan Kredit merupakan Tindak Pidana serius.
“Penarikan Kendaraan yang Sah harus dilakukan sesuai Prosedur Hukum. Tidak boleh ada intimidasi, apalagi disertai Pemerasan. Kami akan selidiki Pelaku dan asal-usulnya, termasuk apakah benar mewakili Perusahaan Leasing atau tidak,” ujar AKP Darwin.
Hingga saat ini, Polisi masih melakukan Penyelidikan, Mengumpulkan Bukti, dan menelusuri jejak para Pelaku yang telah menerima Uang dalam jumlah besar tersebut. Pihak PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia juga akan dimintai Klarifikasi terkait Keterlibatan atau tidaknya mereka dalam pengiriman Debt Collector ke Lapangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi Masyarakat yang membeli Kendaraan secara Kredit agar memahami Hak-hak Konsumen dan Prosedur resmi Penagihan. Polisi menghimbau untuk segera Melapor jika mengalami kejadian serupa atau mendapat Ancaman dari pihak yang mengatasnamakan Perusahaan Pembiayaan.
Proses Penyelidikan terus berlangsung dan Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk mengusut Kasus ini hingga Tuntas. Kamis, 15/05/2025
(Lisa/Staind/Bertus).
COMMENTS