SURABAYA, Sindonusantara.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar Sidang lanjutan dalam Perkara Dugaan Penipuan P...
SURABAYA, Sindonusantara.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar Sidang lanjutan dalam Perkara Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Pengangkutan Tiang Pancang Beton, mengakibatkan kerugian lebih dari Rp.100 Miliyar bagi PT. Bima Sempaja Abadi (BSA), pada hari Selasa (06/05/2025).
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum, yang digelar di Ruang Cakra dengan agenda tentang Pemeriksaan keterangan 4 Terdakwa, yakni Anita, Ponidi, Pandega Agung, dan Slamet Bagio alias Sun Hermawan.
Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya bertindak dalam persidangan tersebut.
Terdakwa I: Anita – sebagai Direktur Utama "di atas kertas".
Dalam keterangannya, Terdakwa Anita mengaku hanya pegawai bagian Administrasi di PT. Arthamas, diangkat dijadikan Direktur Utama sejak 2016, atas penunjukan sepihak oleh Terdakwa Ponidi.
Anita mengaku tidak memahami terkait Fungsi Direktur dan tidak terlibat dalam Pengelolaan Usaha Pengangkutan Beton, dan hanya mengikuti perintah Ponidi. Ia juga mengaku pernah disuruh Menandatangani Kontrak Kerjasama dengan beberapa investor tanpa mengetahui isi dalam Kontrak.
Anita mengungkapkan, bahwa aliran Dana dari PT. BSA dikirim ke CV Adil, lalu ke PT. Arthamas, serta akhirnya ke PT. milik Slamet Bagio alias Sun Hermawan.
“Semua yang mengatur Keuangan tersebut Terdakwa Ponidi, dan saya tidak tahu soal Pemotongan Dana atau Laporan Keuntungan,” ujar Anita.
Anita juga menyatakan, bahwa Proyek Pengangkutan Beton ini tidak memiliki Perjanjian secara Tertulis, namun hanya yang bersifat Lisan, dan Anita pernah Menandatangani 4 Kontrak yang tak dipahaminya.
Terdakwa 2 Ponidi.
Terdakwa Ponidi adalah Komisaris PT. Arthamas yang mengakui, bahwa dirinya yang menjalankan Perusahaan, Mencari Investor, dan mengenalkan Sun Hermawan sebagai pihak yang memiliki Kontrak Pengangkutan dengan PT. Varia Usaha Beton.
Terdakwa Ponidi menyebut, meyakinkan investor melalui kunjungan ke Area Varia Usaha (meski tidak masuk ke Kantor Utama). Selanjutnya menggunakan nama Sun Hermawan sebagai pihak yang terpercaya.
Menurut Terdakwa Ponidi, tidak ada SOP, Kontrak resmi, ataupun Legalitas dalam Skema kerjasama tersebut. Ponidi mengakui menggunakan CV. Adil atas permintaan Ghani sebagai Perantara Aliran Dana Investor, dan juga Pembagian Keuntungan dilakukan 10% untuk Investor, serta 10% untuk Tim (termasuk dirinya, Sun Hermawan, Ghani, dan Pandega), sedangkan yang 5% untuk Tim Varia Usaha.
Disamping itu Terdakwa Ponidi juga menyebut, Surat Jalan dikeluarkan oleh PT. SPS, lalu dikirim ke Pandega dan diteruskan ke PT. Arthamas.
Untuk Pandega Agung, Direktur CV Adil, mengaku pernah bekerja sama dengan Terdakwa Ponidi sejak 2016. Ia juga pernah menjadi investor dengan Pembagian Keuntungan 10% melalui PT. Pattaya.
Maka ketika Indolink tak lagi digunakan sebagai Perantara Investasi, Umar Ghani meminta Pandega, agar memakai nama CV. Adil sebagai penggantinya, dengan Skema Aliran Dana dan Fee yang telah disepakati bersama dengan Terdakwa Ponidi.
Pandega mengaku hanya bertugas meneruskan laporan dari Data yang diberikan oleh Terdakwa Ponidi. Ia pun menyebut, pernah mendapat Data Harian dari seseorang yang mengaku Sun Hermawan, ketika mengklarifikasi, bahwa ternyata orang itu bukanlah yang ia kenal sebagai Sun Hermawan.
Bahkan Terdakwa Pandega juga mengatakan, bahwa tidak pernah menyaksikan langsung kegiatan Pengangkutan dan hanya mendapatkan informasi dari Terdakwa Ponidi saja.
“Saya hanya melaporkan Data yang diberikan oleh Terdakwa Ponidi, saya tidak tahu soal Teknis dilapangan,” ucap Terdakwa Pandega.
Terdakwa Pandega juga menyatakan, bahwa semua Pembayaran dari VOB ke Vendor, dilakukan via Transfer, dan dirinya sempat ingin melihat Lokasi Pemuatan, tetapi tidak diperbolehkan oleh Terdakwa Ponidi, karena alasan tidak mendapat izin dari Slamet Bagio.
Terdakwa IV: Slamet Bagio alias Sun Hermawan dalam kesaksiannya.
Terdakwa Slamet Bagio alias Sun Hermawan tersebut mengungkapkan, bahwa peran Sentralnya dalam Skema Manipulatif tersebut.
Maka di hadapan Majelis Hakim, Sun Hermawan secara gamblang mengakui, bahwa Proyek Pengangkutan Tiang Beton yang disebut-sebut itu, yang melibatkan PT. Varia Usaha Beton (VOB) sejatinya tidak pernah ada.
Lebih mengejutkan lagi, Sun Hermawan mengaku diminta Menyamar sebagai Slamet Bagio, nama yang dikenal sebagai Direktur Operasional VOB, yaitu demi meyakinkan investor dari PT. Bima Sempaja Abadi (BSA).
"Kalau tidak ada Slamet Bagio, ya tidak usah pisan," ujar Terdakwa Sun Hermawan, menirukan ucapan Terdakwa Ponidi. Terdakwa lain yang diduga menjadi Penghubung Utama dalam Skema ini.
Dalam pengakuannya, Sun Hermawan menyebut, bahwa Dana investor hanya “diputar-putar” tanpa pernah digunakan untuk Realisasi Proyek.
Terdakwa Sun Hermawan juga mengatakan, ia mengalami Tekanan Finansial dan menggunakan Skema "Gali Lubang Tutup Lubang" hingga akhirnya melarikan diri ke Pacitan. Tak hanya itu, ia mengakui pernah mengatur kunjungan ke Pabrik VOB di Gresik sebagai bagian dari Sandiwara besar untuk meyakinkan Korban.
Kesaksian Terdakwa Sun Hermawan semakin menegaskan, bahwa Proyek ini dirancang untuk Menipu investor secara Sistematis, dengan menggunakan Nama-nama Perusahaan Ternama dan Identitas Palsu demi untuk mengelabui Korban.
Seusai persidangan, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Pandega Agung dari HK Law Firm menegaskan: Kliennya dalam hal Perjanjian yang dibuat bersama dengan PT. BSA sejak awal, kedua belah pihak sepakat untuk tidak dijalankan dan hal ini juga telah diakui dipersidangan oleh Saksi Korban Hardian dari PT. BSA, karena sejak awal sudah mengetahui, bahwa CV. Adil tidak memiliki Armada.
Adapun Tugas CV. Adil dalam kerja sama tersebut adalah seperti yang dijelaskan oleh Omarghani, yaitu sama seperti PT. Indolink, untuk melaporkan Pemuatan yang datanya diperoleh dari Terdakwa Ponidi.
Niat Terdakwa Pandega Agung bersedia bekerja sama adalah bekerja saja, jadi sepantasnya bila menerima Fee yang besarnya juga wajar, yakni sebesar 1%.
Terdakwa Pandega Agung sebelum menerima tawaran bekerja sama sudah melakukan terkait Penelitian mendalam sebelum bekerja sama, apakah benar ada kerja sama antara PT. Arthamas dengan PT. VUB dan faktanya Terdakwa Ponidi memberikan bukti kepada Terdakwa Pandega Agung, adalah yang ditunjukkan dalam persidangan, yaitu Serah Terima Pekerjaan dari PT. VUB kepada Terdakwa Podini.
Maka untuk lebih meyakinkan kepada Terdakwa Pandega Agung, yakni juga diajak oleh Terdakwa Ponidi untuk Survey ketempat Pemuatan PT. VUB di Pelabuhan Gresik dan Gudang PT. VUB.
Disamping itu Terdakwa Pangega Agung juga pernah menjadi Investor, pada saat diajak kerja sama, sudah ada Investor yang bekerja sama, yaitu PT. Wisantra dan EUSU. Adapun Hal-hal tersebut yang membuat Terdakwa Pandega Agung yakin bekerja sama.
Setelah bekerja sama, seluruh proses terkait PT. BSA telah disiapkan oleh Omarghani, termasuk Draf Perjanjian, Skema Pembayaran dan Fee, dengan menggunakan Bendera CV. Adil.
Namun ironisnya lagi kenapa Omarghani tidak pernah diperiksa oleh Penyidik maupun dihadirkan didalam Sidang.
Tim Kuasa Hukum menegaskan, bahwa kliennya bukan Pelaku Tindak Kejahatan, namun juga adalah Korban didalam Perkara ini.
Perjanjian yang dibuat dengan PT. BSA tidak ada hal-hal yang disembunyikan atau ada tipu muslihatnya. Jika isi dalam perjanjian tidak dijalankan, itu karena memang PT. BSA sudah menyepakati hal tersebut.
Bahkan terbukti pula pada saat PT. BSA mengajukan Gugatan Perdata, namun Terdakwa Pandega Agung dalam Putusan Pengadilan, Terbukti BUKAN pihak yang Wanprestasi dan tidak dijatuhi Sanksi untuk Membayar Hutang kepada PT. BSA. Rabu, 07/05/2025
(Lisa/Staind/Bertus).
COMMENTS