Seorang Nenek Gugat Praperadilan Polsek Simokerto, Tak Terima Jadi Tersangka

SURABAYA, Sindonusantara.id - Agak aneh kali ini, Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya di Gugat Praperadilan, oleh seorang ibu...

SURABAYA, Sindonusantara.id - Agak aneh kali ini, Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya di Gugat Praperadilan, oleh seorang ibu paruh-baya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Permohonan Pra tengah disidangkan sementara oleh tim Pengacara Utcok Jimmi Lamhot, S.H bersama Usman Effendi, S.H selaku Penasehat Hukum (PH) menghadirkan Dr. Sugiharto seorang Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara.

Gugatan dilayangkan usai menduga adanya ketidak-profesionalan dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka dalam hal Administrasi.
Permohonan Praperadilan Bernomor : 13/Pid.Pra/2025/PN Sby, dengan Perkara Permohonan "Sah atau tidaknya Penetapan Tersangka", atas Pemohon sebagai Terlapor bernama Fitri Setiyawati dan tidak terima ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian Fitri pun menguasakan Kasus tersebut kepada Advokat Utcok Jimmi Lamhot, S.H bersama Tim Pengacara Usman.

Persidangan digelar di Ruang Tirta 2, yang dipimpin oleh Hakim tunggal Antyo Harri Susetyo dan dihadiri pula oleh Tim Penasehat Hukum. Sedangkan pihak Termohon sendiri dihadiri oleh Tim Kuasa dari anggota Polri bernama Pelita dan Djoko.

Adapun agenda Sidangnya Pembuktian dan pihak Pemohon Utcok Jimmi Lamhot, S.H telah mendatangkan Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yakni Dosen Hukum Dr. Sugiharto.

Ahli Pidana Universitas Bhayangkara dalam kapasitasnya untuk memberikan pendapat Hukum soal Sah atau Tidak nya seseorang menjadi Tersangka.

Namun Sidang kali ini ada yang menarik, karena dalam Perkara ini, dari pihak Kepolisian (Polsek Simokerto) dituding mengeluarkan Laporan Polisi (LP), hingga 5 kali Laporan Polisi, sehingga Ahli Pidana pun mengatakan, jika hal itu dianggap Unprofessional.

“Maka berdasarkan Laporan Polisi yang menjadikan Pemohon Praperadilan ini sebagai Terlapor di Polsek Simokerto. Bahkan diketahui Penyidik tidak pernah sama sekali untuk memanggil Pemohon Praperadilan ini sebagai Saksi,” kata Utcok Jimmi Lamhot, S.H, pada hari Senin (05/05/2025) kemarin di Ruang Sidang Tirta 2.

Utcok Jimmi Lamhot, S.H sebagai Kuasa Hukum Fitri mengungkapkan, bahwa Klien pernah diminta keterangannya atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/36/V/2024/Jatim/Restabes Sby/Sek Smkt, tanggal 08 Mei 2024 terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.

“Bahkan Ahli Pidana, menjadi bahan pertanyaan kami, apakah diperbolehkan, tidak pernah dipanggil sebagai Saksi, tapi seseorang itu langsung dijadikan Status Tersangka,” sambungnya kepada Ahli Pidana.

Kemudian pihak ahli Pidana Sugiharto menjelaskan dihadapan Majelis Hakim.

“Pemeriksaan Terlapor dengan Status Saksi ini dasarnya adalah Laporan Polisi. Kemudian SPDP itu merupakan suatu Rangkaian Pemberitahuan atas proses Penyidikan yang dilakukan Penyidik,” pungkas Ahli Pidana Sugiharto. Bahkan Dosen Ubhara menambahkan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21 Tahun 2014, tentang Penetapan Tersangka, maka sebelum Menetapkan seseorang menjadi Tersangka, harus didahului dengan Pemeriksaan - Pemeriksaan dengan Status sebagai Saksi.

"Apa yang telah dilakukan oleh Penyidik haruslah berdasarkan proses yang Benar. Laporan Polisi dengan Dokumen Penyidikan lain sebagai Administrasi Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana yang dilaporkan di Kepolisian, tidak boleh berbeda satu dengan yang lain," lanjut pria yang telah puluhan Tahun mengajar di Bidang Jurusan Hukum.

Bahkan Advokat Utcok Jimmi Lamhot, S.H bertanya tentang soal Prosedur Pemanggilan seseorang sebagai Saksi di Kepolisian. Utcok Jimmi Lamhot, S.H meminta pendapat Ahli Pidana, apakah dibenarkan orang yang belum pernah menerima Surat Panggilan sebagai Saksi, dan juga belum pernah Diperiksa sebagai Saksi, namun langsung ditetapkan sebagai Tersangka.

"Dasar hukumnya harus benar dulu, jika Menetapkan seseorang sebagai Tersangka, yaitu adanya Laporan Polisi dan adanya Surat Perintah Penyidikan," tegasAhli Pidana Sugiharto. Bahkan Ahli Pidana Sugiharto mengatakan, antara Laporan Polisi dengan Surat Perintah Penyidikan harus benar ada, dan itu Konsekuensi tidak benar.

Ditambahkan lagi Tim Kuasa Hukum Fitri (Pemohon), Pengacara Usman Effendi, meminta Pendapat Ahli Hukum Pidana soal Visum Et Repertum (VER).

“Ahli Hukum Pidana dalam mengatakan, sebuah Tindak Pidana, contohnya tentang dugaan Penganiayaan. Apa yang harus dilakukan? Melaporkan dugaan Penganiayaan itu terlebih dahulu ke pihak Kepolisian ataukah membuat VER terlebih dahulu,” tandas Tim Pengacara, kemudian dijelaskan oleh Ahli Hukum Pidana harus lebih dahulu melaporkan ke Polisi.

Terpisah Utcok Jimmi Lamhot, S.H bersama rekan Tim, diluar persidangan membeberkan peristiwa yang dialami kliennya Fitri kepada awak Wartawan, termasuk Mekanisme Visum Mandiri serta Laporan Polisi.

"Perkara ini saya masukkan sebagai Praperadilan di PN Surabaya dikarenakan adanya Tahapan proses laporan sampai ke Pemeriksaan yang tidak sesuai Prosedur. Pertama yang dilakukan adalah Kesalahan oleh Polsek Simokerto, adalah menerima Visum Et Repertum yang dibuat secara Mandiri oleh Pelapor di RSUD Soewandhie pada tanggal 8 Mei 2024 dan hasil VER tersebut keluar pada tgl 14 Mei 2024. Pelapor tidak langsung melaporkan pada hari itu juga tgl 8 mei 2024, melainkan pada tanggal 11 Mei 2024, dan Polsek Simokerto menerima Laporan Pelapor tersebut," ungkap Pengacara Utcok Jimmi Lamhot, S.H yang terheran-heran.

Bahkan pria yang selalu berpenampilan Necis, Rapi dan tubuh bau Parfum wewangian setiap datang ke Pengadilan tersebut menambahkan, padahal dalam aturan hukumnya, sesuai dengan Perkap Polri No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, apabila ada Pemeriksaan VER, harus didahulukan Laporan Polisi dan Korban-nya akan di bawa ke Rumah Sakit untuk Visum, itu berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh petugas Negara, yaitu Kepolisian di Bagian SPKT, atas Dasar Laporan tersebut VER dapat dimintakan oleh Kepolisian untuk menjadi Dasar Bukti terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan," tegas Ahli Hukum Pidana Sugiharto.

"5 LP yang berbeda ini bukan 5 LP Surat tapi ada dalam Redaksi yang dibuat oleh Polsek Simokerto berbeda-beda, contoh Panggilan Undangan, didalam Panggilan Undangan tersebut ada Tertuang Nomor Laporan Polisi pada 11 Mei 2024, sedangkan didalam Surat Panggilan tersangka didalam itu tertuang Laporan Polisi Tanggal 8 Mei 2024 dan di SP2HP juga berbeda-beda, jadi kalau menurut saya, ini bukan Kesalahan Redaksi saja, melainkan Ketidak-profesionalan seorang Penyidik dalam menjalankan proses Penyelidikan dan Penyidikan," tandas Utcok Jimmi Lamhot, S.H.

Pengacara Utcok Jimmi Lamhot, S.H kembali membeberkan, atas informasi dari Klien-nya selaku Terlapor yang kini ditetapkan sebagai Tersangka.

"Menurut keterangan klien kami, pernah dimintai keterangan saja tapi dalam Undangan tersebut dipanggil dengan Laporan Polisi Tanggal 11 Mei 2024 dan Nomor LP yang berbeda, secara tiba - tiba Klien dipanggil sebagai Tersangka dalam Laporan Polisi pada 8 Mei 2024 dengan Nomor LP yang berbeda juga, jadi pihak Polsek Simokerto diduga tidak Profeaional," terang Kuasa Hukum.

Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Fitri Setiyawati menyampaikan, harapannya pada Putusan, agar Hakim Tunggal Antyo Harri Susetyo bisa terbuka melihat adanya alasan Gugatan Praperadilan tersebut.

"Harapan saya terhadap Praperadilan ini adalah Keterbukaan pihak Hakim, yang jelas-jelas mengetahui, adanya Prosedur yang Salah dan sudah dijelaskan oleh Ahli Hukum Pidana Dr. Sugiharto, S.H, M.Hum, bahwa Alat Bukti Visum Et Repertum yang diajukan secara Mandiri oleh Pelapor itu tidak Sah, dan secara Otomatis Laporan Polisi yang dibuat Tanggal 11 Mei 2024 juga Tidak Sah, tidak ada proses Visum Et Repertum yang dimintakan dahulu oleh Pelapor, tanpa didampingi oleh pihak Kepolisian dengan Bukti Laporan Polisi pada Tanggal 8 Mei 2024 itu. Tetapi disini saya yakin, bahwa Hakim menguasai Perkara ini dan dapat untuk Menerima dan agar Mengabulkan Permohonan Praperadilan kami, dapat diterima untuk seluruhnya," ungkap Pengacara berharap pada Pengadilan untuk Mengabulkan Permohonan kami.

Sebagai informasi Perkara ini berawal hingga adanya Penetapan Tersangka yang dilakukan pihak Polsek Simokerto kepada Fitri. Berawal dari Laporan Ernawati S.Sos yang tak lain adalah besannya sendiri, Pelapor sebelumnya melakukan Visum Mandiri (Sendiri) di Rumah Sakit Suwandhi Surabaya, Setelah itu Pelapor datang ke Kantor Polisi dan membuat Laporan. Jum'at, 08/05/2025
(Lisa/Staind/Bertus).

COMMENTS

Artis,2,ASUSILA,2,Breaking News,13,Budaya,8,Covid,2,Covid 19,1,Daerah,2,Ekonomi,20,Entertainment,2,HUKUM,255,HUMANIS,2,INDUSTRI,1,INTERNASIONAL,20,Kesehatan,35,KESEMPATAN,2,KESENIAN,3,KRIM,1,KRIMINAL,181,KULINER,1,LAKALANTAS,5,Lalu Lintas,5,LALULINTAS,108,LINGKUNGAN,1,MILITER,1,Nasional,164,NEWD,1,News,70,Olahraga,44,PELAYANAN,2,Pendidikan,90,Peristiwa,40,POLITIK,101,POLRES,1,Polres Malang,1,Polri,423,RELIGI,44,SATLANTAS,1,SEJARAH,1,SOSIAL,235,Teknologi,1,TNI,8,TRANSPORTASI,9,WISATA,5,
ltr
item
Sindo Nusantara: Seorang Nenek Gugat Praperadilan Polsek Simokerto, Tak Terima Jadi Tersangka
Seorang Nenek Gugat Praperadilan Polsek Simokerto, Tak Terima Jadi Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEghfTEnSvRipu2saFHw7W5ccbWQEouG2Jn-G5V3zXiyeS7ksTDrHvvW0kjD3Y1_3d2bda2lhe5ar0kVh-oBVBuqjxsk7g3oqUzkNAEshvRzXMw4FpRjOMoq-PvWuuZ62_0Oj8erm3J394gNdPgIrHdNUvTfZO0TJKUxDylExP-zdS4iJRiBamyv4LPIrbHN
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEghfTEnSvRipu2saFHw7W5ccbWQEouG2Jn-G5V3zXiyeS7ksTDrHvvW0kjD3Y1_3d2bda2lhe5ar0kVh-oBVBuqjxsk7g3oqUzkNAEshvRzXMw4FpRjOMoq-PvWuuZ62_0Oj8erm3J394gNdPgIrHdNUvTfZO0TJKUxDylExP-zdS4iJRiBamyv4LPIrbHN=s72-c
Sindo Nusantara
https://www.sindonusantara.id/2025/05/seorang-nenek-gugat-praperadilan-polsek.html
https://www.sindonusantara.id/
https://www.sindonusantara.id/
https://www.sindonusantara.id/2025/05/seorang-nenek-gugat-praperadilan-polsek.html
true
6953516475946465982
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy