Diduga Uang Mark-Up Kontrak PT. Pindo Dan APBD Dibongkar Kejari Tanjung Perak Surabaya : Sita Rp 70 Miliyar

SURABAYA, Sindonusantara.id - Untuk kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menyita Uang Tunai senilai ...

SURABAYA, Sindonusantara.id- Untuk kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menyita Uang Tunai senilai Rp.70 Miliyar sebagai Barang Bukti (BB) dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perkara tentang kegiatan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak pada Tahun Anggaran 2023–2024. Adapun 
kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT.Pelindo Regional 3 bersama PT.Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula R. Soeprapto, maka dalam hal ini 
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, bahwa Uang tersebut Disita sebagai bagian dari Pembuktian Perkara yang tengah berjalan. Maka Uang itu akan dititipkan ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan Republik Indonesia sampai ada Putusan Pengadilan, pada Rabu (05/11/2025).
“Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya telah melakukan penyitaan Uang Tunai senilai Rp.70 Miliyar adalah dari Perkara dugaan Tipikor tersebut. Sedangkan Uang ini nantinya akan diajukan sebagai Barang Bukti (BB) di persidangan dalam rangka Pembuktian dan Pemulihan Keuangan Negara,” kata Ricky Setiawan.

Lebih lanjut, Penyidik telah memeriksa lebih dari 401 Saksi, termasuk Ahli dan Pegawai/Staf dari kedua Perusahaan terkait. Bahkan ada sejumlah Barang Bukti (BB) juga telah diamankan, serta ada yang berupa Dokumen Kontrak, Dokumen Elektronik, juga data dari Laptop maupun Ponsel Pegawai yang berkaitan dalam kegiatan Pengerukan tersebut.

Dugaan sementara, terdapat indikasi Kemahalan Harga (Mark-Up) dalam Kontrak antara PT.Pelindo dan PT.APBS. Dana Pembayaran yang berasal dari Pelindo kepada APBS dan diduga tidak sesuai dengan Nilai Pekerjaan yang sebenarnya.

“Berdasarkan hasil Pemeriksaan, maka ditemukan adanya Perbedaan Harga yang signifikan dari kegiatan tersebut. Akibatnya, ternyata PT.APBS telah Mengembalikan Uang senilai Rp.70 Miliyar adalah sebagai bentuk Tanggung-jawab,” jelas Ricky Setiawan lagi.

Pihak Kejari menegaskan, bahwa proses Hukum tetap berjalan, meskipun Uang Hasil Korupsi telah dikembalikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor yang menyebutkan, bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tidak menghapuskan Pidana.

“Proses Pidana tetap dilanjutkan, dan hal itu menjadi Pertimbangan dalam Tahap Penuntutan, serta Penjatuhan Putusan nanti,” tegas Ricky Setiawan.

Sementara Kejari Tanjung Perak Surabaya juga berkomitmen untuk Menindaklanjuti Kasus ini hingga Tuntas, sekaligus memperkuat Tata Kelola di Lingkungan Pelindo dan APBS agar Praktik tidak terulang. Rabu, 05/11/2025
(Mursalin/Beratus/Dbs).

COMMENTS

Artis,2,ASUSILA,3,Breaking News,28,BREAKING NEWS,1,Budaya,8,Covid,2,Covid 19,1,Daerah,2,Ekonomi,23,Entertainment,2,HUKUM,300,HUMANIS,2,INDUSTRI,1,INTERNASIONAL,20,Kesehatan,36,KESEMPATAN,2,KESENIAN,3,KORUPSI,1,KRIM,1,KRIMINAL,193,KULINER,1,LAKALANTAS,5,Lalu Lintas,5,LALULINTAS,114,LINGKUNGAN,1,MILITER,1,Nasional,174,NASIONAL,3,NEWD,1,News,70,Olahraga,44,PELAYANAN,2,Pendidikan,96,PENIPUAN,1,Peristiwa,41,POLDA,1,POLITIK,104,POLRES,1,Polres Malang,1,Polri,436,POLRI,2,RELIGI,44,SATLANTAS,1,SEJARAH,1,SOSIAL,263,Teknologi,1,TNI,8,TRANSPORTASI,9,WISATA,5,
ltr
item
Sindo Nusantara: Diduga Uang Mark-Up Kontrak PT. Pindo Dan APBD Dibongkar Kejari Tanjung Perak Surabaya : Sita Rp 70 Miliyar
Diduga Uang Mark-Up Kontrak PT. Pindo Dan APBD Dibongkar Kejari Tanjung Perak Surabaya : Sita Rp 70 Miliyar
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi0bPUzs5-oJGKTM8DeH60ie2j_byDDnXiigECGMP1scJJ3Gd02Wr5n00s-K03rvVE4s069WZ6C4pi33zfZOpwpLypfGvYvtYE2R3wepFKP2n43F2nr9UKWJEsXWGqVhq1lbuNTsqs02JNWRu4g0OOXzescG8A3-f7c5QJ7YVEq1dM1-U3cSzGrVYTPeVVs
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi0bPUzs5-oJGKTM8DeH60ie2j_byDDnXiigECGMP1scJJ3Gd02Wr5n00s-K03rvVE4s069WZ6C4pi33zfZOpwpLypfGvYvtYE2R3wepFKP2n43F2nr9UKWJEsXWGqVhq1lbuNTsqs02JNWRu4g0OOXzescG8A3-f7c5QJ7YVEq1dM1-U3cSzGrVYTPeVVs=s72-c
Sindo Nusantara
https://www.sindonusantara.id/2025/11/diduga-uang-mark-up-kontrak-pt-pindo.html
https://www.sindonusantara.id/
https://www.sindonusantara.id/
https://www.sindonusantara.id/2025/11/diduga-uang-mark-up-kontrak-pt-pindo.html
true
6953516475946465982
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy