SURABAYA, Sindonusantara.id – Sidang Perkara dugaan Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa Selebgram Vinna N...
SURABAYA, Sindonusantara.id– Sidang Perkara dugaan Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa Selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, S.E kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (5/11/2025).
Adapun agenda kali ini mendengarkan keterangan Saksi Ahli Pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim S. Pujiono, maka Saksi Ahli Pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H, M.Hum menjelaskan, sejumlah Aspek penting dalam Penerapan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Bahkan menurut Saksi Ahli, seseorang tidak dapat di Pidana hanya karena menggunakan Hak Hukumnya, yang termasuk dalam hal Mengajukan Gugatan Cerai.
“Mengajukan Gugatan Cerai bukan bentuk Kejahatan. Itu Hak Hukum setiap Suami atau Istri,” tegas Dr. Toetik.
Saksi Ahli juga menyoroti pentingnya Unsur Mens Rea (Niat Jahat) dalam menentukan ada tidaknya Unsur Pidana. “Hakim harus menilai apakah Tindakan Terdakwa dilakukan dengan Niat Jahat atau Sekadar menjalankan Haknya,” jelasnya.
Saksi Ahli juga menegaskan, bahwa Kekerasan Psikis merupakan Delik Formil, yang hanya dapat dibuktikan melalui hasil Pemeriksaan Psikiatri, karena dampaknya tidak dapat Diukur secara Fisik.
Selain itu, Restorative Justice (RJ) dipandang Sah, sepanjang dilakukan secara Wajar dan tidak Disalahgunakan.
“Kompensasi dalam RJ adalah bentuk Pemulihan Hak Korban. Selama tidak digunakan untuk Menyandera atau Mengakali Proses Hukum, hal itu Sah sebagai bagian penyelesaian Damai,” ujarnya.
Menanggapi keterangan Saksi Ahli, Penasehat Hukum Terdakwa, Bangkit Mahanantiyo menyatakan, bahwa pendapat Dr. Toetik memperkuat Posisi Hukum Kliennya. Ia pun juga meminta Majelis Hakim agar Sidang berikutnya menghadirkan Saksi Ahli Psikiatri yang memeriksa Kondisi Psikologis Sena Sanjaya Tanata Kusuma, yakni Pelapor dalam Perkara ini," ungkapnya. Kamis, 06/11/2025
(Mursalin/Bertus).
COMMENTS