SURABAYA, Sindonusantara.id – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar Perkara dugaan Penipuan berkedok Investasi Bisnis Eks...
SURABAYA, Sindonusantara.id– Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar Perkara dugaan Penipuan berkedok Investasi Bisnis Ekspedisi Pengiriman Barang yang menyeret seorang Perempuan bernama Robiyatun ke Kursi Terdakwa. Ia Didakwa melakukan Tindak Pidana Penipuan atau secara aAlternatif, Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Dalam Dakwaan yang dibacakan Jaksa disebutkan, bahwa perbuatan itu terjadi sekitar bulan Desember 2022 di kawasan Jalan Gresik PPI Pasar No.03, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Robiyatun disebut-sebut Menawarkan Investasi Modal Usaha Pengiriman Barang dengan janji keuntungan sebesar 8 persen dari jumlah Modal, serta Pengembalian Dana dalam waktu singkat—antara 12 hingga 15 hari kerja.
Untuk meyakinkan calon Korban tersebut, Robiyatun bahkan sempat menunjukkan Aktivitas Pengiriman Barang menggunakan Kontainer melalui Status WhatsApp miliknya.
Umpan itu berhasil. Nur Laila, yang menjadi Korban Utama, percaya dan ikut menanamkan uangnya. Ia bahkan mengajak beberapa temannya, yakni Sri Suningsih, Fitria Arifin, dan Ainur Rohmah, ikut menyerahkan Modal kepada Robiyatun.
Total Dana yang berhasil dihimpun mencapai Miliyaran Rupiah antara lain :
Dari Sri Suningsih cs, terkumpul sekitar Rp.655 Juta, dengan sisa Dana yang belum dikembalikan Rp.132 Juta.
Dari Fitria Arifin, jumlah investasinya mencapai Rp.865 Juta, dan masih tersisa Rp.96,15 Juta yang belum dikembalikan.
Dari Ainur Rohmah, Total Dana yang diserahkan mencapai Rp.1,464 Miliyar, dengan sisa Rp.59,6 Juta yang belum dikembalikan.
Jaksa menegaskan, bahwa seluruh janji Usaha Ekspedisi tersebut tidak pernah ada. Uang para Korban justru digunakan oleh Robiyatun untuk membayar Hutang dan keperluan Pribadinya, bukan untuk Bisnis Pengiriman Barang sebagaimana yang dijanjikan.
Akibat perbuatan itu, Korban Nur Laila dan rekan-rekannya mengalami Kerugian Total sekitar Rp.287,75 Juta.
Atas perbuatannya, Robiyatun Didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sidang Perkara ini masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi. Kamis, 23/10/2025
(Mursalin/Bebetus/dbs).
COMMENTS