Kurir Sabu 14,8 Kilogram Dituntut Seumur Hidup, Divonis 19 Tahun Penjara

SURABAYA, Sindonusantara.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Agus Mardianto bin (Alm) Karnadi...

SURABAYA, Sindonusantara.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Agus Mardianto bin (Alm) Karnadi Wiryo K dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup, setelah dinilai terbukti membawa dan menjadi perantara dalam Jual Beli Narkotika jenis Sabu seberat 14,8 Kilogram. 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang akhirnya menjatuhkan Vonis lebih ringan, yakni 19 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliyar Subsider 1 Tahun Kurungan.

Pada 19 Februari 2025, Terdakwa menerima Perintah dari seorang Bandar bernama Mat Dofir (DPO) untuk menjemput Paket Sabu dari seseorang yang bernama Fredy di Desa Jedong, Ngoro, Mojokerto, lalu membawanya ke Rumah Mat Dofir di Bangkalan, Jawa Timur.

Sebagai imbalan, Terdakwa dijanjikan  Jasa Upah Rp.20 Juta dan diberi Uang Jalan Rp.2 Juta. Ia menggunakan Mobil Toyota Calya Sewaan untuk mengambil Barang tersebut.

Setelah bertemu Fredy di sebuah Indomaret Desa Jedong, Terdakwa menerima Tas Jinjing Biru berisi 15 Bungkus Teh Guanyiwang, yang ternyata berisi Sabu kKristal Putih. Saat melintas di Jalan Raya Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Jawa Timur Terdakwa Ditangkap Tim BNNP Jawa Timur.

Maka dari Bagasi Mobil, Petugas atau Anggota menemukan 15 Bungkus Sabu yang dengan Total Berat 14.859,27 Gram. Dari hasil Uji Labfor Polda Jawa Timur memastikan, bahwa Barang tersebut adalah Positif Mengandung Metamfetamina, Zat yang tergolong Narkotika Golongan I.

Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho, S.H dan Yulistiono, S.H, M.H pada Kamis (2/10/2025) yang lalu menyatakan, Terdakwa Terbukti secara Sah dan meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, serta menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menuntut:
Menyatakan Terdakwa Agus Mardianto terbukti bersalah Melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.

Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup.

Memerintahkan Terdakwa tetap Ditahan di Rutan.

Menyatakan Barang Bukti (BB) berupa 15 Bungkus Sabu dalam Kemasan Teh Guanyiwang seberat Total ±14.859,27 Gram untuk dimusnahkan.

Majelis Hakim yang dipimpin Ratna Dianing Wulansari, S.H, M.H pada Selasa (21/10/2025) menilai, bahwa perbuatan Terdakwa memang memenuhi Unsur Tindak Pidana menerima dan menjadi perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 Gram. Namun, hakim mempertimbangkan, bahwa Terdakwa hanyalah Kurir, bukan Pemilik atau Pengendali Barang.


Maka Majelis menjatuhkan Putusan:

Dengan hal ini menyatakan Terdakwa Agus Mardianto terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menerima dan menjadi perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 Gram”.

Dengan ini menjatuhkan Pidana Penjara selama 19 (sembilan belas) Tahun dan Denda Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) Subsider 1 Tahun Penjara.

Menetapkan masa Penahanan dikurangkan dari Pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan Terdakwa tetap berada di Tahanan Negara.

Menyatakan Barang Bukti (BB) berupa 15 Bungkus Sabu dalam Kemasan Teh Guanyiwang dimusnahkan oleh BNNP Jawa Timur.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Asfiantono, S.H bersama rekan Muhammad Choirul Anam, S.H dari Kantor CAKRAK Law. Dalam hal ini 
menyatakan, bahwa kliennya hanyalah Korban dari Jaringan Pengedar.

“Terdakwa Agus Mardianto merupakan Korban Peredaran Gelap Narkotika Golongan I, yaitu dalam bentuk bukan Tanaman yang dilakukan oleh M.D (DPO). Terdakwa juga Diiming-imingi imbalan Upah sebanyak Rp.20 Juta ketika Barang sudah sampai di Bangkalan, Jawa Timur, namun Upah tersebut belum diserahkan oleh M.D. Dengan demikian, Terdakwa hanyalah Korban dari M.D,” ujar Asfiyanto. Kamis, 23/10/2025
(Mursalin/bertus/dbs).

COMMENTS

Artis,2,ASUSILA,3,Breaking News,28,BREAKING NEWS,1,Budaya,8,Covid,2,Covid 19,1,Daerah,2,Ekonomi,23,Entertainment,2,HUKUM,300,HUMANIS,2,INDUSTRI,1,INTERNASIONAL,20,Kesehatan,36,KESEMPATAN,2,KESENIAN,3,KORUPSI,1,KRIM,1,KRIMINAL,193,KULINER,1,LAKALANTAS,5,Lalu Lintas,5,LALULINTAS,114,LINGKUNGAN,1,MILITER,1,Nasional,174,NASIONAL,3,NEWD,1,News,70,Olahraga,44,PELAYANAN,2,Pendidikan,96,PENIPUAN,1,Peristiwa,41,POLDA,1,POLITIK,104,POLRES,1,Polres Malang,1,Polri,436,POLRI,2,RELIGI,44,SATLANTAS,1,SEJARAH,1,SOSIAL,263,Teknologi,1,TNI,8,TRANSPORTASI,9,WISATA,5,
ltr
item
Sindo Nusantara: Kurir Sabu 14,8 Kilogram Dituntut Seumur Hidup, Divonis 19 Tahun Penjara
Kurir Sabu 14,8 Kilogram Dituntut Seumur Hidup, Divonis 19 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhk44txEhxo0cFLkTq852qpTSeyFOfleLWjRlJRHFHMJ1v5Ip_3vgT4UTc7JrfkFt44sSYPRmjCc3kMo0HARhvaGTIkvg9DZqGI_J-R5zBGlGlM7JBMHNUmjp7eeyEevG_yiyv8AFU3eDUpc0nHmEV0shJrITBJxDEnrXGN1yFVOmNLVH6jgubKQsI3THjb
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhk44txEhxo0cFLkTq852qpTSeyFOfleLWjRlJRHFHMJ1v5Ip_3vgT4UTc7JrfkFt44sSYPRmjCc3kMo0HARhvaGTIkvg9DZqGI_J-R5zBGlGlM7JBMHNUmjp7eeyEevG_yiyv8AFU3eDUpc0nHmEV0shJrITBJxDEnrXGN1yFVOmNLVH6jgubKQsI3THjb=s72-c
Sindo Nusantara
https://www.sindonusantara.id/2025/10/kurir-sabu-148-kilogram-dituntut-seumur.html
https://www.sindonusantara.id/
https://www.sindonusantara.id/
https://www.sindonusantara.id/2025/10/kurir-sabu-148-kilogram-dituntut-seumur.html
true
6953516475946465982
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy