Dugaan Penipuan Investasi Ekspedisi, Hj. Nur Laila Didakwa Rugikan Korban Rp. 132 Juta

SURABAYA, Sindonusantara.id – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar Sidang Perkara dugaan Penipuan Investasi Fiktif denga...

SURABAYA, Sindonusantara.id– Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar Sidang Perkara dugaan Penipuan Investasi Fiktif dengan Terdakwa Hj. Nur Laila, Warga Kedunganyar, Surabaya Jawa Timur. 

Perempuan yang dikenal di lingkungannya sebagai Pelaku Usaha Ekspedisi itu, Didakwa telah Menipu rekan-rekannya dengan Modus Investasi Bisnis Pengiriman bBarang yang menjanjikan keuntungan tinggi.

Dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, bahwa pada Selasa, 30 Mei 2023, Terdakwa menghubungi Korban Sri Suningsih melalui Aplikasi WhatsApp. 

Kepada Korban, Nur Laila menawarkan kerja sama Bisnis Ekspedisi Pengiriman Barang, dengan iming-iming tentang Keuntungan 8 persen setiap periode 12–15 hari kerja, tergantung Jenis Pengiriman — Impor maupun Kargo Domestik.

Terdakwa meyakinkan Korban dengan menunjukkan Status WhatsApp  yang berisi fFoto-foto Aktivitas Ekspedisi dan Kontainer, serta mengaku sudah ada sejumlah teman yang lebih dulu menanamkan Modal dan menerima Keuntungan. Ucapan-ucapan itu membuat Korban percaya dan akhirnya mengirimkan Uang Rp.655 Juta ke Rekening pribadi Terdakwa secara bertahap.

Namun, dari Total Dana yang diterima, Terdakwa hanya mengembalikan sekitar Rp.523 Juta. Sisa Rp.132 Juta tidak pernah dikembalikan hingga Kasus ini bergulir ke Ranah Hukum. 

Belakangan terungkap, Uang tersebut bukan digunakan untuk kegiatan Usaha, melainkan dipakai Terdakwa untuk membayar Tagihan dan Kebutuhan pribadinya, termasuk menyerahkannya kepada seorang temannya bernama Robiyatun.

Akibat perbuatan itu, maka Korban mengalami Kerugian hingga Rp.132 Juta. Jaksa menilai perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagai Dakwaan Alternatif.

Dalam persidangan, Korban Sri Suningsih menegaskan, bahwa dirinya sempat percaya, karena Terdakwa dikenal sebagai sosok yang Religius dan Aktif berbisnis. 

“Saya sempat ke rumahnya, dia menjelaskan, bahwa Usaha ini Aman, katanya Ekspor-iImpor jalan terus,” ujar Sri di depan Majelis Hakim.

Sementara Saksi lain, Fitria, yang juga mengenal Terdakwa selama 10 Tahun, menyebut Nur Laila sering berbagi Foto dan Surat Jalan Kapal untuk memperkuat kesan, bahwa Bisnis Ekspedisi itu benar adanya. 

Saksi Ainur juga mengalami nasib yang serupa setelah menanamkan Modal Rp.500 Juta dengan janji Keuntungan dari Ekspor-Impor yang ternyata Fiktif.

Kuasa Hukum Korban, Memo Alta Zebua, S.H, M.H menyatakan, bahwa Kasus ini adalah bentuk Kejahatan Kepercayaan yang kerap menjerat Korban lewat hubungan pertemanan dan iming-iming Bisnis cepat untung. 

“Ini Modus Klasik, tapi korbannya selalu baru. Kita berharap Majelis Hakim memberi Putusan yang Adil,” ujarnya seusai Sidang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa. Dalam persidangan sebelumnya, Nur Laila sempat menyatakan, Penyesalan dan berharap bisa menyelesaikan kewajibannya kepada Korban.

Kasus ini menjadi pengingat, bahwa Bisnis dengan janji Keuntungan Tinggi dalam waktu singkat, tanpa Transparansi Usaha yang jelas, kerap berakhir di Meja Hijau. Kamis, 23/10/2025
(Mursalin/bertus/dbs).

COMMENTS

Artis,2,ASUSILA,3,Breaking News,28,BREAKING NEWS,1,Budaya,8,Covid,2,Covid 19,1,Daerah,2,Ekonomi,23,Entertainment,2,HUKUM,300,HUMANIS,2,INDUSTRI,1,INTERNASIONAL,20,Kesehatan,36,KESEMPATAN,2,KESENIAN,3,KORUPSI,1,KRIM,1,KRIMINAL,193,KULINER,1,LAKALANTAS,5,Lalu Lintas,5,LALULINTAS,114,LINGKUNGAN,1,MILITER,1,Nasional,174,NASIONAL,3,NEWD,1,News,70,Olahraga,44,PELAYANAN,2,Pendidikan,96,PENIPUAN,1,Peristiwa,41,POLDA,1,POLITIK,104,POLRES,1,Polres Malang,1,Polri,436,POLRI,2,RELIGI,44,SATLANTAS,1,SEJARAH,1,SOSIAL,263,Teknologi,1,TNI,8,TRANSPORTASI,9,WISATA,5,
ltr
item
Sindo Nusantara: Dugaan Penipuan Investasi Ekspedisi, Hj. Nur Laila Didakwa Rugikan Korban Rp. 132 Juta
Dugaan Penipuan Investasi Ekspedisi, Hj. Nur Laila Didakwa Rugikan Korban Rp. 132 Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiBLJT0CHqMGkoyTZrRefsBBquAuCPR2Cx1zwR2Fce2z59WZztbLA23KVvEhsswUyJQYQ8gmFBVKk5H1CgXD4bF6exoqZmfR_lCj36XdY7M4vN_QidTUVLKjzalfaiz5NZnepXaOnCnc0Q82WDL-08fxZscGEH_qrWNWVeo6xvqcEt0ocWXECl05U8qZous
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiBLJT0CHqMGkoyTZrRefsBBquAuCPR2Cx1zwR2Fce2z59WZztbLA23KVvEhsswUyJQYQ8gmFBVKk5H1CgXD4bF6exoqZmfR_lCj36XdY7M4vN_QidTUVLKjzalfaiz5NZnepXaOnCnc0Q82WDL-08fxZscGEH_qrWNWVeo6xvqcEt0ocWXECl05U8qZous=s72-c
Sindo Nusantara
https://www.sindonusantara.id/2025/10/dugaan-penipuan-investasi-ekspedisi-hj.html
https://www.sindonusantara.id/
https://www.sindonusantara.id/
https://www.sindonusantara.id/2025/10/dugaan-penipuan-investasi-ekspedisi-hj.html
true
6953516475946465982
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy