SURABAYA, Sindonusantara.id – Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor: 438/Pdt.G/2025/PN. Sby antara Anthony Wisanto (Penggugat)...
SURABAYA, Sindonusantara.id – Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor: 438/Pdt.G/2025/PN. Sby antara Anthony Wisanto (Penggugat) melawan Kelvin Winata (Tergugat) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/8/2025).
Sidang beragendakan Pemeriksaan Saksi Fakta Perkara dari pihak Penggugat yang dihadirkan untuk menguatkan Dalil Gugatan terkait hubungan Hukum dan Kewajiban Utang Tergugat.
Saksi kedua Penggugat pada Kamis [7/8/2025], Hermono, Akuntan PT. D’Star sejak Tahun 2021 hingga Tahun 2025, memaparkan secara rinci Kondisi dan Pengelolaan Perusahaan Hiburan, Karaoke, dan Restoran tersebut.
Menurutnya, D’Star dikelola oleh Anthony (Pak Toni) dan Kelvin (Pak Calvin), sementara Akta dan Dokumen Perusahaan dibuat di hadapan Notaris Suwandi.
Pada 2021, Pandemi Covid 19 Kondisi Keuangan Perusahaan disebut tidak Sehat. Namun, Operasional tetap berjalan karena banyak kebutuhan ditanggung Anthony, mulai dari Gaji Karyawan hingga Renovasi.
“Adapun yang menanggung Gaji Karyawan dan Renovasi waktu itu Pak Toni,” ungkap Hermono di hadapan majelis hakim.
Hermono juga menyampaikan, bahwa Gedung D’Star adalah Properti Sewaan, dan pernah melihat Pembayaran Sewa dilakukan dengan Cek atas nama Anthony.
Mengenai alur Keuangan, Hermono menjelaskan, bahwa Pembayaran Tunai ditangani oleh Bendahara Perusahaan, Bu Tri, sedangkan Transfer Masuk ke Rekening Perusahaan.
Tugasnya adalah Menjurnal semua Pemasukan dan Pengeluaran, serta membuat Laporan Keuangan.
Hermono mengaku pernah dipanggil oleh Penyidik Kepolisian untuk dimintai keterangan tentang Aliran Keuangan Perusahaan.
Dari Auditor, Hermono mendapat informasi, bahwa adanya “Kurang Setor Modal” dari pihak Kelvin, serta temuan Dana Masuk ke Rekening Bendahara.
“Tahunya dari Pemaparan Auditor, ada Kurang Setor dari Pak Calvin dan ada Uang Masuk ke Rekening Bu Tri,” ujar Hermono.
Hermono juga pernah diundang untuk menghadiri dalam Pemaparan Audit Investigasi yang digelar di sebuah Ruko RMI, bersama Bu Tri dan pihak Auditor. Dalam Forum itu, Hermono diminta menjelaskan soal Perpajakan dan Akuntansi Perusahaan.
Meski mengetahui jalannya tentang Operasional, Hermono mengaku tidak tahu soal adanya Akta Notariil yang menyebut Pengelolaan Keuangan dipegang langsung oleh Anthony. Hermono pun tidak bisa memastikan apakah hasil Auditdari KAP Investigasi dapat digunakan dalam Perkara ini.
Saksi pertama Penggugat. [31/6/2025] Steven Nyo, adalah mantan Pengawas lapangan yang terlibat dalam berbagai Proyek Anthony sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2022, menegaskan, bahwa adanya Kerja-sama nyata antara Anthony dengan Kelvin dalam sejumlah Proyek.
Hermono menyebut pernah ikut terkait menangani Proyek Pasar di Bombana, Kendari, Bau-Bau, dan Buton, termasuk pekerjaan Pemasangan Konstruksi Baja.
“Bahan Besi dibeli dari Surabaya, Difabrikasi di Gresik dan Jombang, lalu dikirim ke Lokasi Proyek,” ungkap Hermono.
Selain itu, Steven Nyo juga mengetahui Proyek Transmart di Banjarmasin, Sidoarjo, dan Bali, Pembangunan Rumah Sakit Tanduale di Bombana, serta rencana Proyek Perpustakaan di Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT), yang Batal karena pandemi COVID-19.
Sedangkan sebagian Proyek, kata Steven Nyo diperoleh Anthony dari Relasi, termasuk seorang bernama Kamaludin dari Dinas PU Bombana.
Untuk Proyek Rumah Sakit, Steven Nyo mengatakan, bahwa pekerjaan selesai pada April 2022 dan Pembayaran dilakukan 95 persen, dengan sisa 5 persen dibayar pada Tahun 2023 sebagai Uang Retensi.
Steven Nyo juga mengungkap, bahwa dirinya dan Anthony serta Kelvin adalah bagian dari Enam Pemegang Saham PT. Lima Pilar Jaya Abadi (PT.LPJA) yang mengelola Restoran dan Karaoke D’Star juga.
Steven Nyo bergabung sejak Tahun 2021, namun mengaku tidak pernah menerima Dividen, karena seluruh Keuangan Pusat diatur oleh Anthony.
Menanggapi hal tuduhan Utang Rp.1,44 Miliyar kepada Anthony, maka Steven Nyo mengatakan, bahwa tidak mengetahui secara langsung adanya Transaksi tersebut. Namun, Steven Nyo menegaskan, bahwa hubungan kerja sama antara Anthony dan Kelvin nyata, baik di Proyek Konstruksi maupun Bisnis.
Bahkan di akhir Kesaksian, Steven Nyo mengungkapkan, bahwa Anthony kini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur atas Laporan Pidana yang diajukan oleh Kelvin Winata, dan salah satu Kuasa Hukum Tergugat yang saat ini pernah mendampinginya Pemeriksaan di Kepolisian.
Dalam Gugatannya, Anthony meminta Majelis Hakim.
Menyatakan adanya hubungan Hukum dan kerja sama Proyek dengan Tergugat.
Mengakui Penyerahan Dana Rp.2,025 Miliyar dari Tergugat kepada Penggugat.
Menyatakan Tergugat masih berhutang Rp.1,44 Miliyar.
Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil Rp.253,95 Juta dan Inmateriil Rp.500 Juta.
Memberlakukan Dwangsom Rp.1 Juta per-hari Keterlambatan.
Menyatakan Putusan dapat dijalankan meski ada upaya Hukum.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan, yaitu para Saksi-saksi dari Tergugat untuk melihat kejelasan Perkara ini.
Seusai persidangan Kuasa Hukum Tergugat, dalam Gugatan terkait Utang tersebut, ada Utang Rp.1,44 Milliyar Calvin kepada Tony hanya Lisan, Tidak Tertulis, Penggugat menyatakan, bahwa Usaha ini pertama bilang Restoran, namun ada Karaokenya.
Dinyatakan ada Kerugian, dari hasil Audit adanya dugaan Penggelapan.
Tujuan di awal ada dugaan Peralihan Dana Perusahaan dari Rekening PT. ke Rekening Pribadi Anthony.
Kalau ke Putri dugaan dari hasil Audit pak Toni ke Putri. Seharusnya dari Rekening Perusahaan ke Putri. Tidak ada Rekening Pribadi.
Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, bahwa dalam terkait Akta Notaris tentang mengelola Keuangan yang berwenang dalam mengelola Keuangan adalah Anthony, dan apalagi saksinya dihadirkan di Persidangan. saya pasti Keberatan.
Walau Hakim menyatakan hadir, namun saya Keberatan. Perjanjian memang sudah Tertuang dalam Akta Perjanjian di Notaris, yang kita butuhkan adalah kerjasama mengenai D'Star," ucap Kuasa Hukum Penggugat, disitu ada "Utang Wes, Mari Wes" mengakhirinya. Jumat, 09/08/2025
(Lisa/Staind/Bertus).
COMMENTS