SURABAYA, Sindonusantara.id - Drama hukum yang melibatkan Direktur PT. Karya Sentosa Raya (PT KSR), Mulia Wiryanto, akhirnya me...
SURABAYA, Sindonusantara.id - Drama hukum yang melibatkan Direktur PT. Karya Sentosa Raya (PT KSR), Mulia Wiryanto, akhirnya mencapai titik akhir di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang sebelumnya dikenal sebagai pebisnis sukses itu resmi dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun, setelah Majelis Hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam kasus penipuan dengan modus jual-beli gula senilai Rp10 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Candra PN Surabaya, Jumat (2/5/2025), yang dipimpin oleh Hakim Ketua Djuanto. Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Penasehat Hukum terdakwa, Fransiska Xaveria Wahon.
Kasus ini bermula dari pertemuan bisnis antara Mulia Wiryanto dan Hardja Karsana Kosasih, seorang pengacara sekaligus investor. Pertemuan terjadi pada Agustus 2020 di Restoran Jepang IMARI, Hotel J.W. Marriott, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Mulia mempresentasikan sebuah peluang usaha yang terdengar sangat menjanjikan—pengadaan gula melalui kontrak dengan PTPN di Jawa Barat dan pembelinya dari instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan penuh keyakinan, Mulia menjamin bahwa usaha ini bebas dari risiko kerugian dan siap mengembalikan modal investor kapan pun diminta. Bahkan, ia menjanjikan keuntungan tetap sebesar 5 persen per bulan. Tergiur oleh skema yang terstruktur dan diyakinkan oleh sosok Mulia sebagai pengusaha mapan, Kosasih menyetujui kerja sama tersebut.
Dalam kurun waktu tertentu, tepatnya sejak Februari 2021 hingga Desember 2022, Kosasih telah mentransfer dana sebesar Rp10 miliar ke rekening pribadi Mulia Wiryanto dalam empat tahap. Namun, harapan akan keuntungan manis justru berujung pahit.
Selama hampir dua tahun, Mulia hanya mengembalikan Rp2,35 miliar dari yang dijanjikan, dengan sisa modal nyaris tak tersentuh. Beberapa kali Kosasih mencoba menagih sisa modalnya, namun selalu dijawab dengan janji dan alasan klasik: pengembalian dana akan menghentikan operasional usaha gula sepenuhnya.
Setelah berbagai upaya persuasif menemui jalan buntu, Kosasih akhirnya mengirimkan dua surat somasi masing-masing bertanggal 24 Juni 2024 dan 3 Juli 2024. Namun, respons dari pihak Mulia hanya berupa komunikasi sepihak melalui pesan WhatsApp—tanpa ada realisasi pengembalian dana.
Dalam persidangan sebelumnya, tepatnya pada 14 April 2025, Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, mengingat kerugian besar yang dialami korban serta tindakan terdakwa yang tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana investor.
Namun, Majelis Hakim memutuskan vonis lebih ringan. “Dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan adanya pengembalian sebagian dana, maka Majelis menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Djuanto saat membacakan putusan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi dunia bisnis Indonesia bahwa transparansi, integritas, dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan investor. Modus investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi yang tidak realistis harus disikapi dengan skeptisisme dan kehati-hatian.
Kini, Mulia Wiryanto harus menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi, sementara para korban masih berharap agar sisa dana mereka bisa kembali, meski proses perdata terpisah mungkin akan ditempuh.
Media Sindo Nusantara ini akan terus memantau perkembangan lanjutan dari kasus ini, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan yang mungkin ditempuh pihak terdakwa maupun korban. Sabtu, 03/05/2025
(Lisa/Staind/Bertus).
COMMENTS