Humas PN Surabaya : Ketentuan Kuhp Baru, Demo Gunakan Musik Horeg Tidak Diperbolehkan

SURABAYA, Sindonusantara.id – Keberadaan Musik Horeg dari peserta Demo pada hari Kamis (28/1/2026) di depan Pengadilan Negeri Su...

SURABAYA, Sindonusantara.id– Keberadaan Musik Horeg dari peserta Demo pada hari Kamis (28/1/2026) di depan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut membuat Hakim yang sedang bersidang merasa Terusik dan Bising, oleh karena Musik Diputar mulai Siang hingga Sore hari, sehingga sangat mengganggu tentang Jalannya Proses Persidangan, yang pada khususnya Ruang Sidang Kartika dan Ruang Sidang Tirta.

Beberapa Awak Media pada Jumat 29 Januari 2026 kemarin melakukan Konfirmasi ke Bapak Mujiono Humas Pengadilan Negeri Surabaya terkait adanya Demo dari peserta Buruh yang menggunakan Musik Horeg.

Berikut pernyataan Humas Pengadilan Negeri Surabaya ”Yang jelas mereka sudah Memberitahukan dan Dikawal pihak Polisi, berarti sudah ada ijinnya, dan harus mereka ketahui juga, yaitu Demo didepan Pengadilan dengan melakukan Demo ditempat lain itu Berbeda. 

Kalau demo ditempat lain itu tidak mengganggu Aktifitas ditempat mereka Demo tersebut, lain halnya dengan Demo didepan Pengadilan Negeri Surabaya yang jelas sudah mengganggu Jalannya Persidangan. 

Persidangan ini untuk Umum, maka kepentingan Umum, karena yang punya kepentingan di Pengadilan itu, bukan Satu Orang tapi Banyak Orang.

Oleh karena Demo kemarin pada hari Sabtu (28/1/2026) mengeluarkan Suara Bising, yang sebenarnya kini sudah diatur didalam KUHAP yang baru tidak diperbolehkan, namun Pengadilan tidak punya Wewenang Melarangnya dan yang mempunyai Kewenangan adalah Aparat Kepolisian yang akan menanggapi kejadian Demo pada hari Kamis kemarin.

”Demo kemarin Kamis itu yang saya ketahui dimulai pukul 11.30 WIB hingga Pukul 16.30 WIB, yang jelas sangat Mengganggu Persidangan, sehingga Majelis Hakim tidak bisa Mendengar Proses Persidangan baik dari Saksi, Kuasa Hukum, dan Jaksa, sehingga semua Majelis Hakim mengatakan ke Saya, bahwa tidak bisa mendengar dengan jelas tentang jalannya Proses Persidangan.

Lanjut Mujiono, kalau kejadian kemarin terulang lagi, itu adalah Wewenang dari pihak Kepolisian, yang jelas akan Saya sampaikan kepada pihak Kepolisian, bahwa Demo semacam kemarin tersebut sangat mengganggu Jalannya Persidangan,“ ucap Humas Pengadilan Negeri Surabaya.

Sekali lagi, Saya sampaikan Demo yang berada ditempat lain sangat berbeda dengan di Pengadilan, karena sangat mengganggu, Efeknya mempengahrui semua Terganggu. Maka kalau mau menyampaikan Aspirasi Monggo, hal itu adalah Hak Masyarakat. Kita nggak boleh Melarang, tapi Tolong dari kejadian Demo kemarin ada 100 Perkara Pidana dan ada 60 Perkara Perdata semuanya itu terganggu. Harapan Humas PN Surabaya, maka gunakanlah Demo secara Elegan, yang dalam arti tidak mengganggu Proses Persidangan dan Ketertiban dimana mereka Berdemo .

Maka apabila terjadi Demo dengan Musik Keras (Horeg), yang jelas kami nggak punya Wewenang untuk melaporkan, tetapi kami punya Wewenang untuk menyampaikan kepada pihak berwajib, yang jelas telah mengganggu Persidangan disini, yang punya wewenang untuk Ketertiban adalah pihak Kepolisian.

Mujiono menambahkan, bahwa pihak Kepolisian ada Protap paham S.O.P nya dalam menghadapi Massa pada saat Berdemo. Maka pihak Pengadilan akan menyampaikan ke Kepolisian, agar pihak Kepolisian membuat Zona Demo agar tidak Menggangu Jalannya Persidangan. Agar Batas Demo di Pengadilan dari Ujung Pagar Utara dan dari Pagar Ujung Selatan nanti akan kita sampaikan kepihak Kepolisian,” pungkas Mujiono Humas Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, 02/02/2026
(Lisa/Bertus/Mursalin).

COMMENTS

Artis,2,ASUSILA,3,Breaking News,28,BREAKING NEWS,5,Budaya,8,Covid,2,Covid 19,1,Daerah,2,EDUKASI,4,Ekonomi,23,EKONOMI,1,Entertainment,2,HUKUM,315,HUMANIS,2,INDUSTRI,1,INTERNASIONAL,20,KEJAGUN,1,Kesehatan,36,KESEMPATAN,2,KESENIAN,3,KORUPSI,1,KRIM,1,KRIMINAL,198,KULINER,1,LAKALANTAS,6,Lalu Lintas,5,LALULINTAS,115,LINGKUNGAN,1,MILITER,1,Nasional,174,NASIONAL,10,NEWD,1,News,70,Olahraga,44,PELAYANAN,2,Pendidikan,96,PENDIDIKAN,2,PENIPUAN,1,Peristiwa,41,PERISTIWA,5,PIDANA,1,POLDA,1,POLITIK,105,POLRES,1,Polres Malang,1,Polri,436,POLRI,11,RELIGI,45,SATLANTAS,1,SEJARAH,1,SOSIAL,271,Teknologi,1,TNI,8,TRANSPORTASI,10,WISATA,5,
ltr
item
Sindo Nusantara: Humas PN Surabaya : Ketentuan Kuhp Baru, Demo Gunakan Musik Horeg Tidak Diperbolehkan
Humas PN Surabaya : Ketentuan Kuhp Baru, Demo Gunakan Musik Horeg Tidak Diperbolehkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjvECOzl_gaHAhNlTX_I0oEgFH8rU8QLaF6Y7vCfnp6wFwOcyblICgzoJRaMz6Sv_PrkK6PqalWgNhMsrwhDnIj21J-5EpXks0hOwVMciRoEyhB3mvTCMBOL8rYcoSIlolYyOYgJZpG1fwI3GnFUVuj7cvPY-gpgFJUb90t2L2pRjtsl_wFwQ8CELFY9pWl
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjvECOzl_gaHAhNlTX_I0oEgFH8rU8QLaF6Y7vCfnp6wFwOcyblICgzoJRaMz6Sv_PrkK6PqalWgNhMsrwhDnIj21J-5EpXks0hOwVMciRoEyhB3mvTCMBOL8rYcoSIlolYyOYgJZpG1fwI3GnFUVuj7cvPY-gpgFJUb90t2L2pRjtsl_wFwQ8CELFY9pWl=s72-c
Sindo Nusantara
https://www.sindonusantara.id/2026/02/humas-pn-surabaya-ketentuan-kuhp-baru.html
https://www.sindonusantara.id/
https://www.sindonusantara.id/
https://www.sindonusantara.id/2026/02/humas-pn-surabaya-ketentuan-kuhp-baru.html
true
6953516475946465982
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy