SURABAYA, Sindonusantara.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya musnahkan Barang Bukti (BB) berbagai Perkara Tin...
SURABAYA, Sindonusantara.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya musnahkan Barang Bukti (BB) berbagai Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan Hukum tetap, sedangkan kegiatan yang dilakukan dihalaman Kantor, pada Selasa (25/11/2025).
Gelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Darwis Burhansyah itupun berdasarkan Amar Putusan Pengadilan, mulai Tingkat Pertama hingga Mahkamah Agung, yang sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah PRNT-22/M.5.43/Kpa.5/11/2025.
Bahkan dalam keterangannya, Darwis Burhansyah menegaskan, bahwa Pemusnahan Barang Bukti (BB) adalah merupakan wujud Akuntabilitas pihak Kejaksaan dalam Menegakkan Hukum yang sekaligus memastikan Barang Berbahaya tidak kembali beredar di tengah Masyarakat.
“Maka Kejaksaan akan terus berada di garis terdepan yakni dalam upaya Pemberantasan Narkotika dan Tindak Pidana Kejahatan lainnya,” tutur Darwis Burhansyah.
Adapun dimulai pada periode III Tahun 2025, yakni Januari - Oktober, jumlah Barang Bukti yang dimusnahkan capai ribuan item berbagai jenis.
Maka Barang Bukti (BB) Narkotika adalah menjadi temuan terbesar yang diantaranya: Sabu 8.698,596 Gram dalam 2.196 Poket, Ekstasi 2.754 Butir (1.332,006 Gram), Pil Double L 100.125 Butir dan Ganja 6.125,702 Gram.
Sedangkan dalam kegiatan tersebut, Kejari Tanjung Perak Surabaya juga melakukan pemusnahan 78 Senjata Tajam (Sajam), 46 Handphone (HP) dan juga 195 Lembar Pakaian yang sebelumnya digunakan yakni sebagai Barang Bukti.
Bahkan Kajari Tanjung Perak Surabaya menerangkan, bahwa kegiatan gelar pemusnahan Barang Bukti tersebut, yakni capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga 25 November 2025, yang Total PNBP disetorkan sejumlah Rp.5.413.983.600.
Adapun angka tersebut bersumber dari:
1). Penjualan Langsung: Rp.91.195.000.
2). Uang Rampasan: Rp.108.789.000.
3). Hasil Lelang: Rp.5.213.999.600 (Penyumbang terbesar).
Sehingga tentang pencapaian hal ini yang menjadikan Kejari Tanjung Perak Surabaya sebagai Penyetor PNBP Tertinggi di Jawa Timur, yang artinya menyumbang 27 persen dari Total perolehan Wilayah.
Maka Darwis Burhansyah dalam hal ini juga menekankan, bahwa pemusnahan Barang Bukti bukanlah sekedar untuk menjalankan prosedur Hukum, namun adalah bentuk Transparansi dan juga Pertanggungjawaban kepada Masyarakat. Bahkan beliau mengajak Publik untuk terus mendukung upaya dalam Penegakan Hukum, khususnya dalam Pemberantasan Narkotika.
“Kami memastikan setiap Putusan Pengadilan dilaksanakan secara Terbuka dan Akuntabel demi Keamanan Masyarakat,” kata Darwis Burhansyah.
Sehingga dalam kegiatan pemusnahan kembali ditegaskan Komitmen Kejari Tanjung Perak Surabaya agar menjaga Ketertiban dan memberikan Rasa Aman bagi Masyarakat, khususnya Warga Surabaya. Kamis, 27/11/2025
(Bertus/Mursalin/dbs).
COMMENTS