SURABAYA, Sindonusantara.id – Sidang lanjutan Perkara dugaan Psikis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa Selebgra...
SURABAYA, Sindonusantara.id– Sidang lanjutan Perkara dugaan Psikis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa Selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/11/2025). Agenda persidangan menghadirkan keterangan Saksi Ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim S. Pujiono memimpin jalannya persidangan. JPU Siska Christina semula menjadwalkan Pemeriksaan Ahli Psikiatri, namun karena yang bersangkutan dua kali berhalangan hadir, dan akhirnya keterangan Ahli dibacakan oleh JPU Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Keterangan tersebut merujuk pada Visum et Repertum Psychiatricum yang disusun Tim Psikiatri Forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso.
Visum tersebut dibuat berdasarkan rangkaian Pemeriksaan terhadap Sena Sanjaya Tanata Kusuma, Suami Terdakwa, mulai dari wawancara Psikiatrik, MINI ICD-10, Tes Kecemasan dan Depresi (HARS dan HDRS), MMPI, hingga Asesmen lanjutan terhadap Keluarga dan Anak. Hasil Visum menggambarkan Dinamika Rumah Tangga yang tidak Stabil.
Sena mengakui pernah melakukan Kekerasan Fisik terhadap Vinna sebanyak Dua hingga Tiga kali dan pernah Berselingkuh, serta memiliki pola Komunikasi yang buruk dalam Keluarga. Keretakan hubungan disebut memburuk setelah adanya Kecurigaan soal Perselingkuhan dan Perbandingan Kondisi Rumah Tangga, serta terkait dengan Aktivitas Media Sosial.
Tes HDRS menunjukkan Skor Depresi 20, sementara HARS mengarah pada Kecemasan Tingkat Sedang. Untuk Tes MMPI tidak Valid. Asesmen lanjutan menggambarkan Kemampuan Penyesuaian Diri Sena yang Kaku, serta adanya indikasi Agresi, Depresi, dan Pemahaman Norma yang rendah.
Sedangkan Pernyataan Keluarga dan Anak turut mendukung gambaran Relasi Rumah Tangga yang penuh Konflik.
Adapun Anak menyebut adanya Jarak Emosional dengan ibunya, sedangkan Orang Tua Sena baru mengetahui Skala masalah setelah Perkara ini berlangsung.
Sementara Majelis Hakim akan mempertimbangkan keterangan Ahli tersebut untuk menilai terpenuhinya Unsur Kekerasan Psikis sebagaimana diatur Pasal 45 UU Penghapusan KDRT.
Penasihat Hukum Terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, sangat menyayangkan ketidakhadiran Ahli Psikiatri karena banyak hal yang perlu Diklarifikasi langsung, termasuk hasil Pemeriksaan yang tidak Valid.
Bahkan ia mempertanyakan apakah benar terdapat Gangguan Psikis pada Sena dan bila ada, bagaimana untuk memastikan penyebabnya berasal dari Terdakwa, mengingat Ahli hanya mendapat keterangan dari satu pihak. Kamis, 20/11/2025
(Bertus/Mursalin/Dbs).
COMMENTS