SURABAYA, Sindonusantara.id – Aksi licik yang mengatasnamakan Pejabat Publik akhirnya Terbongkar. Seorang pria bernama Hendrik M...
SURABAYA, Sindonusantara.id– Aksi licik yang mengatasnamakan Pejabat Publik akhirnya Terbongkar. Seorang pria bernama Hendrik Miftah Parid kini harus meringkuk di Balik Jeruji Besi setelah Terbukti Membuat dan Menyebarkan Video Palsu bergambar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dalam video tersebut, sang Gubernur seolah-olah mengumumkan Program Motor Murah seharga Rp.500 Ribu. Padahal, seluruhnya hasil Editan dengan Teknologi Deepfake yang menggunakan Aplikasi Dream Face dan Sinkronisasi Suara lewat Dupdub.com, sehingga tampak seperti Video resmi.
Hendrik tak bekerja sendirian. Ia juga bersekongkol dengan Agus Herawan—yang berperan sebagai Admin WhatsApp berpura-pura jadi Staf Khofifah—dan Udi Paryanto, Editor Video tambahan.
Mereka membuat sejumlah Akun Tik-Tok Palsu lengkap dengan WhatsApp Business yang sudah diatur Fitur aAuto Reply-nya. Setiap Korban diarahkan untuk Mengisi Data dan mentransfer Uang Administrasi ke Rekening atas nama Desvita Maharani.
Warga yang percaya lalu mengirim uang antara Rp.500 Ribu hingga Rp.1 Juta. Setelah Uang Masuk, Nomor k
Korban langsung Diblokir. Total Kerugian mencapai Rp.79,6 Juta, sebagian Ditarik Tunai lewat BRI-Link, sebagian lagi masih tersisa di Rekening.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik berdalih aksinya hanya “Iseng ikut tren”. Tapi Fakta menunjukkan ia sadar betul Video itu Palsu dan dibuat untuk Menipu. Bukan cuma Korban yang Rugi, nama baik Khofifah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun ikut tercemar.
Jaksa menjerat Hendrik dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi Data Elektronik, Jo Pasal 55 KUHP tentang Turut sSerta, dan Subsidiar Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang Penyebaran Informasi Bohong yang merugikan Masyarakat.
Kasus ini jadi pengingat getir: Teknologi bukan masalahnya—yang berbahaya adalah Manusia yang salah memakainya. Kamis, 23/10/2025
(Mursalin/bertus/dbs).
COMMENTS